Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

33601–33626, 33629–33631, 33633–33635, 33637, 33647, 33650–33651, 33655, 33660–33664, 33672–33675, 33677, 33679–33682, 33684–33690, 33694, 33697

Anda sangat disarankan untuk membeli asuransi kesehatan/perjalanan untuk melindungi diri Anda karena biaya pengobatan di Jepang bisa sangat mahal. Asuransi perjalanan Anda menawarkan perlindungan terhadap keadaan darurat yang tidak terduga dalam perjalanan internasional seperti pertanggungan biaya pengobatan, penundaan dan pembatalan penerbangan, kehilangan paspor dan bagasi, atau kecelakaan pribadi. Untuk keselamatan dan keamanan finansial dalam perjalanan internasional Anda, kami sangat menyarankan Anda untuk membeli asuransi perjalanan dan memanfaatkan penawaran khusus kami.

Anda bisa mendapatkan asuransi perjalanan Asuransi Perjalanan HDFC Ergo mulai dari INR 300.

Indonesiabaik.id - Visa adalah dokumen wajib ketika akan memasuki atau tinggal sementara di luar negeri. Tanpa visa, seseorang yang masuk ke negara asing akan dianggap ilegal dan terancam dideportasi. Berdasarkan kegunaannya, terdapat beberapa jenis visa loh!

Eligibility Tourist Visa is available to citizens of all countries except ECOWAS Nationals who do not require visa to visit Nigeria and other countries which Nigeria has entered into visa abolition agreements.

Class of Persons Eligible for Tourist Visa

Validity: Validity of stay is 90 days

Caution: Note that this Visa is not valid for employment.

Fees: See table of fees https://portal.immigration.gov.ng/

Timeline: 2 – 3 working days from receipt of application.

Procedures: Step 1: Apply online. Complete the online visa application on https://portal.immigration.gov.ng/ and print completed form. Step 2: Pay online https://portal.immigration.gov.ng and print payment receipt. Step 3: Affix 2 passport sized (35/40mm) passport photographs with white background. Step 4: Proceed with the completed form to OIS Services Suite 204, 918 Holcomb Bridge Rd, Roswell, GA 30076 (Tel: +1 678 514 3263) for submission with attached requirements and biometrics.

Note: Applicant may be invited for an interview if necessary.

Lama waktu pemrosesan Visa Kuwait Untuk Indonesia

Lama waktu pemrosesan visa Kuwait bervariasi tergantung pada jenis visa dan volume aplikasi yang di terima oleh Kedutaan Besar Kuwait atau agen visa yang sah. Maka berikut ini adalah perkiraan waktu pemrosesan visa untuk warga negara Indonesia:

Selanjutnya, visa Kunjungan untuk tinggal 14 hari: sekitar 3-5 hari kerja

Kemudian, visa Kunjungan untuk tinggal 30 hari: sekitar 7-10 hari kerja

Lama waktu pemrosesan visa kerja sekitar 2-4 minggu.

Dan juga lama waktu pemrosesan visa belajar sekitar 2-4 minggu.

Pastikan untuk mengajukan aplikasi visa dengan waktu yang cukup sebelum rencana keberangkatan agar kamu memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan proses aplikasi visa. Sehingga selalu periksa status aplikasi visa secara berkala dan juga jika terjadi keterlambatan dalam proses pemrosesan. Maka kamu dapat menghubungi Kedutaan Besar Kuwait atau agen visa yang sah untuk memperoleh informasi yang lebih akurat.

Cara kirim dokumen biro jasa pengurusan visa bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

PT Jangkar Global Groups adalah Perusahaan Provider Visa yang siap membantu anda.

Visa Pelajar (Student Visa):

Visa ini diberikan kepada mereka yang ingin belajar di Indonesia, baik dalam program pendidikan formal maupun non-formal. Visa ini harus diajukan sebelum kedatangan ke Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara asal.

Berikut adalah panduan untuk mengajukan Visa Pelajar di Indonesia:

Visa Investasi (Investment Visa):

Visa ini diberikan kepada mereka yang ingin melakukan investasi di Indonesia. Proses pengajuan visa investasi melibatkan sponsor dari perusahaan atau institusi di Indonesia dan harus diajukan sebelum kedatangan ke Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara asal.

Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mengajukan visa investasi di Indonesia:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul Jenis Visa Republik Indonesia dan Kegunaannya yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 7 Desember 2017, kemudian pertama kali dimutakhirkan pada 8 Oktober 2021, dan kedua kali dimutakhirkan pada 16 Februari 2022 oleh Erizka Permatasari, S.H., dan dimutakhirkan ketiga kali oleh Dian Dwi Jayanti, S.H. pada 30 Januari 2023.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Visa Republik Indonesia atau visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.[1]

Setiap orang asing yang masuk Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan UU Keimigrasian dan perjanjian internasional.[2]

Baca juga: Ketentuan Bridging Visa dan Prosedur Pengajuannya di Indonesia

Secara umum, ada 4 jenis visa Indonesia yang diatur dalam perundang-undangan, yakni visa diplomatik, visa dinas, visa tinggal terbatas, dan visa kunjungan.[3] Pembahasan jenis visa dan kegunaannya dapat disimak dalam uraian berikut.

Menurut UU Keimigrasian, visa diplomatik adalah jenis visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain, lain untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. Visa diplomatik juga diberikan kepada kepada orang asing termasuk anggota keluarganya berdasarkan perjanjian internasional, prinsip resiprositas, dan penghormatan (courtesy).[4]

Sedangkan menurut Permenlu 8/2024, visa diplomatik adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.[5]

Pengertian visa dinas adalah visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional. Selanjutnya, visa dinas ini diberikan kepada orang asing termasuk anggota keluarganya berdasarkan perjanjian internasional, prinsip resiprositas, dan penghormatan dalam rangka tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik[6] sebagaimana diatur dalam UU Keimigrasian.

Sedangkan dalam Permenlu 8/2024, visa dinas adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.[7]

Penting untuk diketahui bahwa pemberian visa diplomatik dan visa dinas merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia.[8]

Ketentuan selengkapnya mengenai visa diplomatik dan visa dinas dapat Anda simak dalam UU Keimigrasian sebagaimana diperbaharui dengan UU Cipta Kerja dan Permenlu 8/2024.

Selanjutnya, ada dua kategori dalam pemberian jenis visa tinggal terbatas kepada orang asing:[9]

Adapun yang dimaksud dengan visa tinggal terbatas rumah kedua pada kategori huruf a adalah visa yang diberikan kepada orang asing beserta keluarganya untuk menetap di Indonesia selama 5 tahun/10 tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu.[10]

Visa kunjungan adalah visa yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.[11]

Selain karena alasan yang sudah dijelaskan, visa kunjungan juga dapat diberikan kepada warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada saat kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi oleh pejabat imigrasi.[12]

Visa kunjungan ini dibedakan menjadi dua jenis, yakni visa kunjungan satu kali perjalanan dan visa kunjungan beberapa kali perjalanan[13] sebagai berikut.

Jenis visa kunjungan satu kali perjalanan diberikan kepada orang asing dengan jangka waktu 60 hari atau 180 hari sejak tanggal diberikannya tanda masuk.[14] Visa jenis ini diberikan kepada orang asing untuk melakukan kegiatan wisata, keluarga, meneruskan perjalanan ke negara lain, bisnis, mengikuti rapat, melakukan pembelian barang, menjalani pengobatan, tugas pemerintahan, dan kegiatan lainnya yang dapat Anda temukan dalam Pasal 13 ayat (1) Permenkumham 22/2023.

Sebagai informasi, visa kunjungan satu kali perjalanan dapat diberikan kepada orang asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu pada saatkedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi tertentu.[15] Visa ini dikenal dengan istilah Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival).

Permohonan Visa on Arrival diajukan oleh orang asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek visa kunjungan saat kedatangan kepada pejabat imigrasi yang ditunjuk pada tempat pemeriksaan imigrasi atau tempat yang bukan tempat pemeriksaan imigrasi yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal pada saat kedatangannya.[16]

Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dapat diberikan kepada orang asing untuk melakukan kegiatan wisata, keluarga, meneruskan perjalanan ke negara lain, bisnis, mengikuti rapat, melakukan pembelian barang, menjalani pengobatan, tugas pemerintahan, prainvestasi, melakukan pembuatan film, melakukan audit/kendali mutu produksi/ inspeksi cabang perusahaan di Indonesia, seni dan budaya, atau olahraga non-komersial.[17]

Adapun visa kunjungan beberapa kali perjalanan untuk pertama kali hanya dapat diberikan kepada orang asing untuk jangka waktu 60 hari, 180 hari, 1 tahun, 2 tahun, atau 5 tahun.[18]

Ketentuan selengkapnya mengenai visa tinggal terbatas dan visa kunjungan dapat Anda temukan dalam UU Keimigrasian sebagaimana diperbaharui dengan UU Cipta Kerja dan Permenkumham 22/2023 sebagaimana diperbaharui dengan Permenkumham 11/2024.

Baca juga: Golden Visa Indonesia, Ini Pengertian dan Dasar Hukumnya

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

Demikian jawaban dari kami tentang jenis visa yang ditanyakan, semoga bermanfaat.

[2] Pasal 8 ayat (2) UU Keimigrasian

[3] Pasal 34 UU Keimigrasian

[4] Pasal 35 UU Keimigrasian beserta penjelasannya

[6] Pasal 36 UU Keimigrasian beserta penjelasannya

[7] Pasal 1 angka 2 Permenlu 8/2024

[8] Pasal 37 UU Keimigrasian

[9] Pasal 106 angka 3 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 39 ayat (1) UU Keimigrasian

[10] Penjelasan Pasal 106 angka 3 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 39 ayat (1) huruf a UU Keimigrasian

[11] Pasal 106 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 38 UU Keimigrasian

[12] Pasal 41 UU Keimigrasian

[14] Pasal 11 ayat (1) Permenkumham 22/2023

[15] Pasal 9 Permenkumham 22/2023

[17] Pasal 15 ayat (1) Permenkumham 11/2024

[18] Pasal 16 ayat (1) Permenkumham 11/2024

Daftar Negara yang Membutuhkan Visa untuk Penduduk Nigeria

Pemegang negara Nigeria harus mengajukan visa biasa sebelum pergi ke 142 negara berikut:

Waktu pemrosesan, biaya, dan dokumen yang dibutuhkan berbeda-beda, tergantung kebangsaan dan negara tujuan wisatawan. Untuk memperoleh visa, wisatawan biasanya harus mengirimkan permohonan ke duta besar atau konsulat negara tujuan di negara tempat tinggal mereka, memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti paspor, foto, jadwal perjalanan, bukti keuangan, dan informasi relevan lainnya. Pastikan untuk memeriksa persyaratan visa khusus sebelum merencanakan perjalanan Anda untuk memastikan Anda sudah memiliki dokumen dan izin yang sesuai untuk kunjungan Anda. Daftar destinasi bebas visa di atas untuk pemegang paspor Nigeria dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung perjanjian visa antarnegara, pembatasan perjalanan sementara, dan persyaratan masuk yang diberlakukan oleh negara. Anda disarankan untuk memeriksa persyaratan tambahan atau pembatasan sementara apa pun yang mungkin diberlakukan oleh negara tujuan Anda sebelum perjalanan.

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

Visa Kuwait Untuk Indonesia

Artikel ini akan membahas tentang persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan visa Kuwait bagi warga negara Indonesia. Sehingga visa Kuwait di butuhkan untuk berkunjung ke Kuwait untuk berbagai keperluan seperti wisata, juga studi, atau bisnis. Sehingga dalam artikel ini, akan di bahas secara rinci tentang persyaratan dokumen, biaya, dan juga waktu yang di butuhkan untuk memproses visa Kuwait. Maka dengan membaca artikel ini, di harapkan pembaca akan lebih memahami tentang bagaimana cara mendapatkan visa Kuwait dan juga persiapan apa yang harus di lakukan sebelum mengajukan permohonan visa tersebut.

Indonesian Visa Categories

Diplomatic visas are granted to foreign nationals, including family, who hold diplomatic passports and other passports, to enter Indonesian territory to carry out diplomatic tasks.

Service visas are given to foreign nationals holding official passports and other passports, including family members, who will travel to Indonesian territory to perform official duties that are not diplomatic in nature.

This visa is given to foreigners who will travel to Indonesia in the context of government duties, business, education, tourism, journalism, or stop by to continue their journey to other countries.

Limited residence visa

This category is for foreigners which include experts, researchers, clergy, workers, students, investors, second homes and their families. It also includes foreigners who are legally married to Indonesian nationals, who will travel to Indonesia to reside for a limited period of time.

A single-entry visa is a document that is only valid for one visit.

A multiple-entry visa is a document that is valid for several visits. Until the validity period expires, the holder of this visa may enter and leave a country without having to constantly reapply for the required documentation.

You can apply for this visa upon arrival at the destination country, so there is no need to obtain it in the country of origin.

Bringing together the most passionate and experienced English Trainers throughout Indonesia