Operasi Zebra Oktober 2024 Dimulai & Sampai Jam Berapa?

Ditlantas Polda Metro Jaya telah beberapa kali mengadakan operasi lalu lintas untuk menertibkan masyarakat yang berkendara. Adapun Operasi Zebra Oktober 2024 akan berlangsung mulai tanggal 14 hingga 27.

Jam pengadaan Operasi Zebra Jaya 2024 belum disampaikan secara rinci Ditlantas Polda Metro Jaya. Kendati demikian, jam operasional Operasi Zebra Jaya diperkirakan sama seperti operasi penertiban lalu lintas yang dilaksanakan oleh Korlantas Polri sebelumnya.

Operasi penertiban lalu lintas dari Korlantas Polri sendiri dapat berlangsung pada hari dan jam kerja, maupun di luar jam atau hari kerja. Sebagai contoh pada Operasi Patuh Jaya 2024 yang berlangsung mulai pagi hingga siang hari, pukul 06.00 - 12.00 WIB.

Periode operasi berlangsung selama jam berangkat sekolah, kerja, hingga jam menjelang makan siang yang cenderung rentan pelanggaran. Sementara itu, operasi yang berlangsung pada sore hari dilakukan mulai pukul 15.00-17.00 WIB.

Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya, yang menjadi divisi utama yang menerapkan Operasi Zebra Jaya 2024 , berlangsung hingga malam dan dini hari. Jam kerja Ditlantas Polda Metro Jaya di malam dan dini hari terbagi dalam dua shift, yakni jam malam 22.00 - 24.00 WIB dan dini hari 03.00-05.00 WIB.

Berikut ini perkiraan jam Operasi Zebra Jaya Oktober 2024 berdasarkan jam operasional kepolisian dan penerapan operasi penertiban sebelumnya:

Perlu diperhatikan bahwa ketentuan jam Operasi Zebra di atas dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan bisa saja terjadi karena berlandaskan jadwal operasi sebelumnya dan bisa berbeda-beda untuk setiap daerah.

Menggunakan HP saat berkendara

Sanksi: Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00

Dasar Hukum: Pasal 283

Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan

Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00

Dasar Hukum: Pasal 286

Target Sasaran Operasi Zebra Surabaya Oktober 2024

Masih merujuk informasi dari akun Instagram @polantas_surabaya, Operasi Zebra Surabaya Oktober 2024 menyasar sejumlah pelanggaran tertentu. Ini termasuk beberapa pelanggaran yang mungkin kerap terjadi seperti berboncengan motor lebih dari satu penumpang dan pengendara di bawah umur.

Selain itu, pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt) juga akan menjadi sasaran tilang. Berikut ini daftar lengkap 10 target sasaran Operasi Zebra Surabaya Oktober 2024 berdasarkan unggahan resmi Polantas Surabaya.

tirto.id - Aktual dan Tren

Kontributor: Yuda PrinadaPenulis: Yuda PrinadaEditor: Balqis Fallahnda & Yonada Nancy

Satuan Polisi Lalu-lintas (Polantas) Polres Garut, Jawa Barat, akan melakukan razia gabungan besar-besaran bersama TNI dan Dinas Perhubungan hingga dua pekan ke depan.

Sejumlah pengendara bandel masih ditemui di Kota Pahlawan. Meski polisi telah memberikan sosialisasi, edukasi, penindakan, hingga imbauan selama Operasi Zebra Semeru 2024 tapi masih banyak yang melanggar aturan berlalu lintas.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan selama Operasi Zebra Semeru 2024 di Surabaya. Salah satunya penindakan kasat mata.

"Pada Sabtu (26/10/2024) sekitar pukul 19.00 hingga dini hari masih dijumpai sejumlah pelanggar di Simpang 1.12 Siola Surabaya," kata Arif dalam keterangannya, Minggu (27/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif menegaskan pemotor masih mendominasi sebagai pengendara bandel dalam Operasi Zebra 2024 ini. Karena itu dia mengoptimalkan penindakan kasat mata yang tidak bisa diidentifikasi atau ditindak lewat ETLE.

Beberapa pelanggaran yang tidak teridentifikasi ETLE di antaranya pelanggaran motor tanpa spion, penggunaan knalpot brong, serta kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

"Selain (penindakan melalui) ETLE kami laksanakan secara non-elektronik," ujarnya.

Arif menjelaskan ada ribuan pengendara yang terjaring razia sejak hari pertama hingga hari terakhir atau hari ke-13 Operasi Zebra Semeru 2024. Ia menyebut ada 5000 pelanggar yang sudah ditindak tilang.

"Sampai hari ke-13 (26/10/2024), sudah 5.000 lebih pelanggar kami tilang," tuturnya.

Dalam semalam, dirinya menegaskan ada sebanyak 176 pelanggar yang telah terjaring razia. Sementara kendaraan yang diamankan polisi mencapai 16 unit sepeda motor.

"Selama giat siang dan malam, total ada 429 kendaraan (yang ditindak tilang)," tutupnya.

Korlantas Polri, Bandung – Operasi Zebra Lodaya 2024 digelar Polrestabes Bandung ditujukan untuk masyarakat tertib dalam berkendara. Operasi digelar mulai dari 14 hingga 27 Oktober 2024.

Untuk agenda razia hari ini dilakukan di Jalan A.H Nasution, Kota Bandung dengan dua agenda kegiatan yang dilakukan secara bersamaan, yaitu preventif dan preemtif.

Untuk preventif kegiatan yang digelar berupa razia kepada pengendera yang melanggar beberapa aturan.

“Jadi preemtif nya dilakukan unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) yaitu melakukan sosialisasi kepada ojek-ojek pangkalan terhadap beberapa sasaran operasi di ops zebra 2024,” Kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar melalui Kanit Kamsel Polrestabes Bandung, IPTU Dewi Prawira Putri.

Adapun sasaran razia kali ini yaitu pengendara yang tidak memakai helm, tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), melawan arus, hingga pengendara di bawah umur.

“Kemudian ada juga pengendara yang menggunakan ponsel,” ucapnya.

Dewi menjelaskan, sejumlah kendaraan terpaksa diamankan sementara oleh petugas lantaran pengendara tak bisa menunjukkan bukti kepemilikan. Selain itu, sepeda motor yang menggunakan knalpot bising alias brong juga bakal diberhentikan.

“Bermacam-macam ya (alasan diangkut), ada knalpot brong, ada yang tidak bawa SIM, kemudian STNK juga gaada, jadi yang ditahan itu motornya,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyebut kelengkapan berkendara harus terus diterapkan meski tidak ada razia yang dilakukan oleh polisi. Pasalnya, kelengkapan berkendara menjadi kunci keselamatan masyarakat ketika berpergian menaiki sepeda motornya.

“Sebenarnya kita himbau kepada masyarakat, mau ada atau tidak ada Operasi itu tetap harus berkendara yang lengkap dan juga hati-hati juga tidak merugikan pengendara lain,” imbaunya.

Pantauan di lokasi, sejumlah pengendara diberhentikan oleh petugas kepolisian. Alasannya bermacam-macam. Ada yang karena tidak memakai helm standar nasional Indonesia (SNI) hingga membawa barang berlebihan.

Saat diberhentikan, beberapa pengendara ada yang tidak membawa SIM atau STNK. Akibatnya mereka harus kena tilang atau mengambil surat-surat itu jika ditinggalkan di rumah.

Selasa, 12 September 2023

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Operasi Zebra adalah sebutan dari kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan pemeriksaan surat-surat mengemudi (SIM, STNK) dari para pemakai mobil dan motor dan menindak pelanggaran lalu lintas.[1] Operasi tersebut mengambil nama dari Jalur/Perlintasan Zebra (Zebra Cross), salah satu fitur dari jalan raya. Beberapa pengendara berniat menghindar dari operasi tersebut dengan cara balik arah, lawan arus atau tak melewati jalan besar.[2]

Setiap pelanggaran yang termasuk dalam fokus Operasi Zebra Oktober 2024 akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah rincian sanksi untuk beberapa pelanggaran utama:

Melebihi batas kecepatan

Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00

Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (5)

Kendaraan melawan arus, melanggar marka jalan, atau bahu jalan

Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00

Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (1)

Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

Sanksi: Pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00

Dasar Hukum: Pasal 281

tirto.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 di Jakarta mulai tanggal 14 sampai 27 Oktober. Kegiatan tersebut untuk mendukung keberhasilan pelantikan presiden dan wakil presiden Indonesia terpilih.

Adapun Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik pada Minggu (20/10/2024). Melalui penerapan Operasi Zebra Jaya 2024 diharapkan ketertiban pengendara meningkat sekaligus angka fatalitas kecelakaan dapat menurun jelang masa pelantikan.

“Melalui Operasi Zebra Jaya 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden/wakil presiden terpilih,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Latif Usman, di Jakarta, Sabtu (12/10/2024), dikutip dari Antaranews.

Kegiatan Operasi Zebra Jaya 2024 akan berlangsung selama kurang lebih dua minggu. Lantas, jam berapa Operasi Zebra dilakukan dan siapa saja yang akan menjadi target sasaran pelanggarannya?

Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan

Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00

Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (4)

Titik Lokasi Operasi Zebra Surabaya Oktober 2024

Beberapa pengendara mungkin mulai mencari titik lokasi Operasi Zebra Surabaya Oktober 2024 demi kepentingan masing-masing. Sebagaimana dikutip dari laporan Antaranews, wilayah Operasi Zebra Surabaya Oktober 2024 tidak bersifat stasioner (tetap).

Namun demikian, pengendara dianjurkan untuk mewaspadai lokasi yang kerap dijadikan titik penilangan atau operasi sejenis pada periode sebelumnya. Berikut ini beberapa ruas jalan yang diprediksi akan menjadi titik lokasi Operasi Zebra Surabaya Oktober 2024.

tersebut, kemungkinan masih ada berbagai tempat penilangan lain yang rawan operasi. Oleh sebab itu, pengendara sebaiknya tidak melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun.

Terkait hal tersebut, apa saja target sasaran Operasi Zebra Semeru 2024? Simak penjelasan berikut untuk mengetahui kasus apa saja yang dinggap melanggar aturan lalu lintas.